PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya:

  • UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi

Nomor yang diterbitkan tersebut disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa kode program studi, tahun lulus, dan nomor urut ijazah yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN.

Program ini bertujuan untuk:

  • Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
  • Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
  • Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
  • Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).